Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, yang menjelaskan pengertian bank sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan memiliki kegiatan pokok dengan tiga fungsi pokok, sebagai berikut:
- Menerima penyimpanan dana masyarakat dalam ber- bagai bentuk.
- Menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha.
- Melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran dalam negeri maupun luar negeri, serta berbagai jasa lainnya di bidang keuangan, di antaranya inkaso transfer, traveler check, credit card, safe deposit box, jual beli surat berharga, dan sebagainya.
Selain itu, penting untuk dipahami beberapa pengertian yang mendasar tentang “bank”, seperti tugas, klasifikasi, dan sifat industri perbankan, sebagaimana yang diulas pada tabel berikut ini:
1.1: Tugas, Klasifikasi, dan Sifat Industri Perbankan
KETERANGAN | |
1. Tugas Bank | Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitu:menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan;melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara- cara termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut.Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing.Penetapan tingkat diskonto.Penetapan cadangan wajib minimum.Pengaturan kredit dan pembiayaan.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu:melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran;mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;menetapkan penggunaan alat pembayaran;mengatur dan mengawasi bank.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yaitumenetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan;melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara- cara termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut.Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asingPenetapan tingkat diskonto.Penetapan cadangan wajib minimum.Pengaturan kredit dan pembiayaan.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu:melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran;mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;menetapkan penggunaan alat pembayaran mengatur dan mengawasi bank. |
2. Klasifikasi Bank | Jenis Bank Berdasarkan FungsinyaBank Sentral, yaitu Bank Indonesia, bertugas mengatur kebijakan dalam bidang keuangan (moneter) dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.Bank Umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang dapat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya.Bank Umum yang khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu, yaitu melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil, pengembangan ekspor nonmigas, dan pembangunan perumahan. Jenis Bank Berdasarkan KepemilikannyaBank Umum Milik Negara, yaitu bank yang hanya dapat di- dirikan berdasarkan undang-undang.Bank Umum Swasta, yaitu bank yang didirikan dan menja- lankan usaha golongan pengusaha tertentu setelah menda- patkan izin dari Menteri Keuangan.Bank Campuran, yaitu bank yang didirikan bersama-sama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia dengan satu atau lebih yang berkedudukan di luar negeri.Bank Pembangunan Daerah, yaitu bank milik pemerintah daerah.Bank Syariah, yaitu bank yang menerapkan prinsip perbankan berdasarkan Syariah Islam. Jenis Bank Menurut KegiatannyaCorporate Bank – pelayanan berskala besar.Retail Bank – pelayanan berskala kecil.Retail Corporate Bank – pelayanan berskala besar dan kecil. Jenis Bank Menurut Status dan KedudukannyaBank Devisa, adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa- jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.Bank Non-Devisa, adalah bank umum yang masih berstatus non-devisa yang hanya dapat melayani transaksi-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non-devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan, antara lain volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing. |
3. Sifat Industri Perbankan | Ada dua sifat khusus industri perbankan, yaitu:salah satu subsistem industri jasa keuangan yang berfungsi sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara yang mencerminkan indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara;suatu industri yang sangat bertumpu pada kepercayaan masyarakat sebagai salah satu modal utama. Mengingat adanya dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang diatur sangat ketat oleh pemerintah. Perubahan fungsi dan penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat yang ditimbulkannya dari sisi perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat yang harus diperhatikan dengan saksama. |
Fungsi dan Peranan Bank dalam Sistem Keuangan
Fungsi Umum
Sebagaimana telah disinggung pada definisi dan/atau pengertian tentang “bank”, secara umum berikut ini tiga hal yang terkait dengan fungsi dan peranan bank secara umum.
- Penghimpun dana. Secara garis besar, dana yang dapat dimanfaatkan oleh sebuah bank untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana dalam bentuk simpanan, antara lain bersumber dari:
- Masyarakat luas yang diperoleh melalui usaha bank menawarkan produk simpanan, berupa tabungan, deposito, dan giro;
- Lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam);
- Pemilik modal yang berupa setoran modal awal pendirian maupun pengembangan modal.
- Penyalur dana. Dana yang berhasil dihimpun oleh sebuah bank, kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat yang memerlukan, seperti pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap, dan sebagainya. Pemberian kredit akan menimbulkan risiko. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan dan asas kehati-hatian.
- Pelayanan Jasa Keuangan. Dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran uang”, bank melakukan berbagai aktivitas kegiatan lainnya, seperti pengiriman uang/ transfer, inkaso, penagihan surat berharga/collection, cek wisata, kartu debut, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, AKN-BI, ATM, e-bangking dan layanan perbankan lainnya. Dengan melaksanakan fungsi ini, di harapkan bank dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, selain memperoleh sumber pendapatkan berupa komisi, bunga,atau bagi hasil.
- Fungsi Khusus
Selain fungsi-fungsi umum, secara lebih khusu bank juga berfungsi sebagai agen of trust, agent of development, dan agent of services, yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Agent of Trust, yaitu lembaga yang berlandaskan kepercayaan. Dasasr utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Dana fungsi ini harus dibangun kepercayaan yang bergerak ke dua arah, yaitu dari dan ke masyarakat.
- Agent of Development, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi di suatu negara. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor rill. Kegiatan bank tersebut, antara lain memungkinkan masyarakan melakukan kegiatan inventasi, kegiatan distribusi, dan kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat kegiatan inventasi, distribusi, dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari penggunaan uang. Kelancaran kegiatan inventasi, distribusi, dan konsumsi tidak lagi adalahh kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
- Agen of Services, yaitu lembaga yang memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada masyarakat, seperti pengiriman uang /transfer , inkaso, penagihan surat berharga berharga/collection, cek wisata, kartu debit, kartu kredit, transaksi tunai, BI-RTGS, SKN-BI, ATM, e-banking, dan pelayanan lainnya. Jasa yang ditawarkan bank ini terkait erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Peran Bank dalam Sistem Keuangan
Dalam menjalankan kegiatan, bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan nasional. Hal ini dapat di jelaskan sebagai berikut.
- Pengalihan Aset (Asset Transmutation), yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit defisit. Dalam hal ini, sumber dana yang diberikan kepada pihak pemimjam berasal dari pemilik dana, yaitu unit surplus yang jangka waaktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dengan demikian, bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
- Transaksi (Transaction), yaitu memberikan berbagai kemudahan kepada palaku ekonomi untuk melakukan transaksi keuangan. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu, produk jasa dan layanan yang ditawarkan oleh bank (tabungan, deposito, giro, pemberian kredit, jasa pengiriman uang, layanan e-banking, dan layanan perbankan lainnya) memudahkan masyarakat dalam bertansaksi.
- Likuiditas (Liquidity), yaitu penjaga likuiditas masyarakat, dengan membantu aliran likuiditas/dana dari unit surplus kepada unit defisit. Terkait dengan hal ini, unit surplus menepatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk dana, berupa giro, tabungan, deposito, dan produk dana bank lainnya untuk kemudian disalurkan dalam bentuk produk kredit pada unit defisit. Dengan demikian, bank memberikan faasilitas pengolahan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalammi kekurangan likuiditas.
- Efisiensi (Efficiency), atau dalam hal bank berperan sebagai broken, yaitu menemukan peminjam dan pengguna model tanpa mengubah produknya. Jadi, bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymetric informatian) antara peminjam dan investor tak jarang menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Terkait konteks ini, jelas peran bank adalah menjembatani dua pihak yang saling berkempentian untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peran Otoritas Perbankan
Otoritas perbankan di Indonesia adalah Bank Sentral yang dikenal dengan Bank Indonesia (BI). BI memainkan peranan yang sangat penting dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan pembangunan nasional secara keseluruhan. Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut, setidaknya BI memiliki tiga tugas paling utama, yaitu:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
- Mengawasi operasional perbankan
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dimaksud, BI memiliki kewenangan untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang telah ditetepkan. Perlu dipahami pula bahwa tugas pokok BI tersebut telah disesuaikan dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi singel objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah}, akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sumber : Memahami Bisnis Bank, Ikatan Bankir Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama (2017)